Rabu, 27 Februari 2008

Suap KY, Negeri Ini Ibarat Negeri Pelacur

Apa jadinya bila sebuah negeri berisi barisan pelacur yang mejajakan diri memberi kepuasan seksual pelanggannya demi sejumlah uang. Aturan main yang ada di negeri itu pun hanya berdasar lembaran uang bukan lagi norma hukum.

--------------------

Pengertian pelacur secara harfiah adalah seseorang yang menjual jasanya untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggannya, biasanya dalam bentuk menyewakan tubuhnya. Pelacuran sering dianggap sebagai hal negatif bahkan sampah masyarakat. Di sisi lain dari kacamata sosio budaya, pelacuran toh dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan bahwa pelacuran bisa menyalurkan insting seksual pihak yang membutuhkan. Tanpa penyaluran yang benar dikhawatirkan pelanggannya justru akan menyalurkan isting seksualnya dengan jalan menyerang atau memperkosa wanita baik-baik.

Penganut pandangan seperti ini adalah Agustinus Hippo (354 – 430M) seorang bapak gereja. Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa pelacuran itu ibarat selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya.

Evolusi “Pelacuran” di Negeri ini

Terlepas dari pro dan kontra, pelacuran dan melacurkan diri tidak pernah bisa dihapuskan dari negeri manapun. Hanya saja hendaknya pelacuran bisa ditekan sehingga tidak merupakan budaya yang vulgar. Tetapi pelacuran yang terjadi di negeri ini tidak saja terbatas pada masalah pemuasan nafsu syahwat. Pelacuran di negeri ini telah berevolusi menjadi pelacuran yang menjajakan harga diri, jabatan, kebebesan, bahkan sampai dengan perkara pengadilan demi sejumlah uang. Pelacur-pelacur model baru ini pun tidak lagi berada di lokalisasi yang kumuh, warung remang-remang, wisma-wisma dugem. Mereka punya kantor mentereng, kendaraan dinas mangkilap, berpakaian merek terkenal, setelan jas mahal, bergaji tetap puluhan juta sebulan. Apa yang kurang dari mereka? Apa pula yang sebenarnya mereka jual?

Dari segi materi dan sosio-ekonomi mereka adalah orang-orang yang tidak kekurangan. Namun demi keegoan dan pemuasan diri terhadap kekayaan, mereka rela melacurkan diri. Sementara jasa pemuasan “syahwat” yang paling laku saat ini adalah perkara. Di negeri ini, apapun bisa diperjualbelikan. Seorang jaksa memperjualbelikan perkara bukan hal yang aneh di negeri ini. Hakim menerima imbalan atas perkara yang diputuskan adalah sesuatu yang jamak dilakukan. Bukan rahasia lagi bahwa mafia peradilan ada di seluruh pelosok negeri ini. Penjualan “syahwat” ini juga menyangkut pasal apa yang akan dikenakan. Kalau perlu yang seringan-ringannya. Semakin mahal pelanggan membayar, semakin aduhai pula “pelacur” yang bisa didapatkan. Hukum, kebenaran dan keadilan pun hanya sebatas dan tergantung pada angka-angka lembaran uang. Semakin banyak lembaran uang yang dijajakan, semakin banyak pula “pelacur” yang didapatkan.

Aparat Tidak Berdaya, Legitimasi Hukum dipertanyakan

Dalam Ilmu Politik, legitimasi diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam dunia hukum, masyarakat akan menilai seberapa ampuhnya produk hukum ini bisa melindungi, mengayomi dan mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat. Sejauh mana masyarakat akan percaya terhadap keadilan yang diperoleh mempengaruhi kuat tidaknya legitimasi itu sendiri.

Maraknya penjualan perkara, penyuapan terhadap penegak hukum mulai dari jaksa, hakim sampai dengan pemantau keadilan merupakan potret hitam peradilan di negeri ini. Yang lebih hebat lagi adalah oknum-oknum yang “melacurkan” diri itu nyaris tanpa bisa tersentuh hukum. Kasus yang menimpa salah seorang anggota KY, Irawady Joenoes yang ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap Rp 600 juta dan USD 30 ribu dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pejabat yang “melacurkan” diri. Uang segunung tersebut diduga sebagai ungkapan terima kasih atas pembelian tanah milik Freddy seluas 5.720 meter persegi di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ini adalah tamparang keras bagi KY yang diharapkan bisa memperbaiki citra buruk para hakim yang terlibat suap. Namun apa lacur, anggota KY sendiri malah terlibat kasus penyuapan

Bahkan sidang kasus penyuapan yang melibatkan bos MA beberapa bulan yang lalu pun terlunta-lunta karena para jaksa dan hakim ini tidak mampu menghadirkan bos mereka ke pengadilan, meski hanya sebagai saksi. Carut marutnya peradilan di negeri ini merupakan cerminan kebusukan sistem dan orang yang ada di dalamnya. Layaknya penyakit kanker, mental pelacur yang menghinggapi para penegak keadilan ini susah sekali disembuhkan. Karena ini menyangkut sebuah hubungan sama-sama menguntungkan layaknya simbiosis mutualisme. Para “pelacur” ini puas mendapatkan materi sementara pelanggan berharap memuaskan “syahwat” keringanan atau kebebesan hukumannya.

Ketidakberdayaan aparat penegak hukum menyeret “pelacur-pelacur” ini menunjukkan betapa kuat pengaruhnya. Lihat saja oknum yang menjadi pelaku-pelakunya biasanya memang orang-orang yang sedang berkuasa. Atau paling tidak mereka sedang menduduki jabatan penting di lingkaran penegak keadilan itu sendiri. Ibarat lingkaran setan, kita tidak akan pernah menemukan ujung pangkalnya. Hukum perundang-undangan akhirnya hanya menjadi hiasan di rak-rak perpustakaan, meja mewah hakim dan jaksa. Ia hanya menjadi icon tanpa mempunyai legitimasi. Karena orang yang seharusnya bertugas menegakkan legitimasi itu sendiri telah menginjak-injaknya tanpa merasa berdosa.

Lingkaran Setan dalam Dunia “Pelacuran”

Memberantas KKN di negeri ini ibarat hanya pepesan kosong. Korupsi seakan tidak pernah ada habisnya. Menyedihkannya, korupsi bukan lagi makanan atau trend pejabat eksekutif namun sudah merambah kepada orang-orang yang mengaku pejuang keadilan. Modus yang dipakai masih sama, jual beli perkara dan suap. Jangan heran bila perkara korupsi bisa sampai bertahun-tahun tuntasnya. Pelakunya pun nyaris tak tersentuh hukum. Kalaupun toh diperiksa, pelaku sudah bisa memilih mau dihukum dengan cara apa, berapa lama dan di mana. Permasalahan pun semakin komplek, karena biasanya melibatkan banyak pihak. Apalagi kasus itu melibatkan orang-orang kelas kakap. Bisa ditebak oknum yang melacurkan diri pun akan semakin banyak. Tariff yang tinggi dengan iming-iming yang menggiurkan akan menarik siapa saja yang sedang tersandung masalah sensitive ini.

Ah, uang bukan masalah bagi orang kelas kakap. Asal ia bisa memuaskan diri, memuaskan ego dan syahwat kebebasan dirinya berapapun akan dibayarkan. Tidak seperti sekawanan lelaki hidung belang setelah memuaskan syahwat, kemudian ia akan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Evolusi modus “pelacuran” seperti ini, pelanggan harus membayarkan sejumlah uang, baru mendapatkan “pelayanan”. Efek negativenya adalah bila ekspetasi pelanggan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan “pelayanan” bisa menimbulkan masalah besar. Karena hal ini bisa menyeret mereka pada lubang masalah pelacuran yang bisa disaksikan oleh seluruh penduduk negeri. Efeknya pun sama seperti penyakit kelamin yang bisa saja menghinggapi orang-orang yang berada di lingkaran tersebut dan terlibat di dalamnya.

Tetapi bangsa negeri ini tidak pernah mau belajar dari pengalaman. Bagi mereka apapun tindakan yang dilakukan pasti membawa konsekuensi logis yang harus dibayarkan. Semahal apapun akan ditanggung demi kepuasan sesaat. Namum efek yang ditimbulkan seperti penyakit kelamin yang mampu menyebar dalam hidungan detik.

Tidak ada komentar: